PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES SOAL TUKIN PEJABAT BRIN
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku sejak 24 Agustus 2022. Terdapat 17 tingkat kelas jabatan sebagai dasar perhitungan tunjangan dalam beleid ini. Tertinggi ada pada tingkat 17 dengan besaran angka Rp 33,24 juta per bulannya. Sedangkan paling dasar atau kelas jabatan 1 besarannya senilai Rp 2,53 juta per bulan. Mengutip pasal 6 ayat 1 Perpres tersebut, Kepala BRIN mendapat tukin sebesar 150 persen dari kelas jabatan tertinggi yakni tingkat 17. Bila dihitung, besarannya adalah 150 persen dari Rp 33,24 juta yaitu Rp 49,86 juta akan menjadi tukin diterima Kepala BRIN setiap bulannya. Mengutip pasal 6 ayat 2 Perpres tersebut, tukin bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Selanjutnya, tercantum...