43 JAKSA DITUGASKAN KAWAL KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE FERDY SAMBO!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menunjuk 43 jaksa peneliti di kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. "Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022). Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, meminda...