Postingan

Menampilkan postingan dengan label JOKOWI TEKEN PERPRES JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

JOKOWI TEKEN PERPRES JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Gambar
  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Jaminan kesehatan itu diberikan lewat mekanisme asuransi kesehatan.   Asuransi kesehatan yang dimaksud dalam Perpres ini adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.   "Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.   Pasal 3 menjelaskan secara rinci siapa saja pimpinan perwakilan yang mendapatkan jaminan kesehatan. Berikut selengkapnya:   Pasal 3 (1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik Indonesia; c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia; d. wakil kepala Perwakilan Dipl...