Postingan

Menampilkan postingan dengan label KASUS BRIGADIR J

SAMBO DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA HINGGA HALANGI PENYELIDIKAN KASUS BRIGADIR J

Gambar
                     SAMBO DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA HINGGA HALANGI PENYELIDIKAN KASUS BRIGADIR J   Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022).   Persidangan diselenggarakan dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.   Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.   Sementara, dalam perkara obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   Berikut rangkuman sidang dakwaan Ferdy Sambo.   1. Berawal dari klaim pelecehan Cerita bermula dari klaim pelecehan istri Ferd...

SUARA BERGETAR BHARADA E MEMINTA MAAF

Gambar
    SUARA BERGETAR BHARADA E MEMINTA MAAF   Usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pernyataannya. Dia menitikkan air mata saat membaca pernyataan dalam secarik kertas itu.   Setelah selesai sidang pembacaan dakwaannya, Eliezer atau Bharada E menghampiri wartawan. Kemudian, dia mengeluarkan secarik kertas dari saku kemeja putihnya.   Berikut pernyataan lengkap Bharada E. "Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.   Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.   Saya s...

PERINTAH JOKOWI TUNTASKAN DENGAN TERBUKA KASUS BRIGADIR J

Gambar
  Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap sama yakni untuk dituntaskan secara terbuka.   "Intinya suaranya enggak berubah, bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," kata Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/8).   Moeldoko menegaskan bahwa perintah presiden Jokowi selama ini sudah jelas. Ia pun menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mempedomani perintah presiden tersebut dengan baik.   "Agar tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," kata Moeldoko.   Sebagai informasi, Brigadir J tewas dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Kasus itu baru diungkapkan pada Senin (11/7).   Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapk...