PERINTAH JOKOWI TUNTASKAN DENGAN TERBUKA KASUS BRIGADIR J
Kepala Staf
Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo
(Jokowi) atas kasus Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap
sama yakni untuk dituntaskan secara terbuka.
"Intinya
suaranya enggak berubah, bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya
dituntaskan secara transparan, terbuka," kata Moeldoko di Istana Presiden,
Jakarta, Senin (8/8).
Moeldoko
menegaskan bahwa perintah presiden Jokowi selama ini sudah jelas. Ia pun menyatakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mempedomani perintah presiden
tersebut dengan baik.
"Agar
tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas
perintah presiden," kata Moeldoko.
Sebagai
informasi, Brigadir J tewas dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di
Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Kasus itu baru
diungkapkan pada Senin (11/7).
Adapun dalam
kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka
kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan
Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E
dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Di
sisi lain, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga
telah memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu,
5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama,
serta 5 bintara dan tamtama.
Pada Sabtu (6/8),
Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia menjadi
salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah
ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan
Brigadir Yosua.

Komentar
Posting Komentar