JOKOWI TERBITKAN KEPRES BIAYA HAJI 2023, SEGINI BESARANNYA
JOKOWI TERBITKAN KEPRES BIAYA HAJI 2023, SEGINI BESARANNYA Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat tertanggal 6 April 2023. Dalam Kepres tersebut, diatur jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi masing-masing jemaah. "Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," bunyi salinan Kepres tersebut yang Tempo terima pada Jumat, 7 April 2023. Menurut Kepres tersebut, besaran BPIH untuk masing-masing jemaah berbeda tergantung dari lokasi pemberangkatan atau embarkasi. Kota Surabaya menjadi embarkasi paling mahal da...