JOKOWI RESMI NAIKKAN ROYALTI BATU BARA MAKSIMAL 13,5 PERSEN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikan tarif royalti batu baru bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batu bara. Royalti tersebut meningkat maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton secara progesif karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). "Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak," berikut bunyi poin pertimbangan dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Agustus 2022. Ketentuan anyar mengenai royalti batu bara tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. Dalam aturan baru, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan HBA. Rinciannya ialah sebagai berikut. 1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah - HBA di bawah US$ 70: 5 persen - HBA US$ 70 - 90: 6 persen - HBA US$ 90 ke atas:...