ANGGOTA DPR BENNY HARMAN NILAI RKUHP TIDAK ANCAM KEBEBASAN PERS
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Benny Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers. RKUHP akan mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut. Hasilnya, para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik. “Kalangan pers dan teman-teman jurnalis tidak perlu takut dan khawatir dengan RKUHP, karena sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi antara Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP,” ungkap Benny dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022). Hal itu dikatakan Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Benny mengatakan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya akan berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU lex generalis. S...