Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPK BERHASIL MENYITA RP2

KPK BERHASIL MENYITA RP2,5 MILIAR DALAM KASUS UNILA

Gambar
  Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, KPKmenyita uang Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan suap Universitas Lampung. Berikut ringkasannya   1. Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat   Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.   "Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.   Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat kh...