KPK BERHASIL MENYITA RP2,5 MILIAR DALAM KASUS UNILA
Berita yang menarik perhatian pembaca
hingga pagi ini yaitu Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan pemberhentian
tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik
kepolisian. Selain itu, KPKmenyita uang Rp 2,5 miliar dalam kasus dugaan suap
Universitas Lampung. Berikut ringkasannya
1. Ferdy Sambo
Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen
Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy
Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu Ferdy Sambo diberhentikan
dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian
tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam
konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang etik yang berlangsung 18
jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi
administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama
21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani,
tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan
tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara
langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua
dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks
Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden
A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam
Kombes Susanto.
Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter
terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP
Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan
dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.
Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang
etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian
memutuskan hukuman bagi Ferdy.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala
Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang
dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum
(Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar
Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid
Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol
Rudolf Alberth Rodja.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik
profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait
kasus kematian Brigadir J. Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik terhadap
Ferdy Sambo cs itu akan selesai dalam 30 hari.
2. KPK Sita Rp
2,5 Miliar saat Geledah Rumah Rektor Universitas Lampung dkk
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita
duit Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung
Karomani. Uang itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Karomani dkk pada
Rabu, 24 Agustus 2022.
"Saat menggeledah kediaman
tersangka KRM dan pihak terkait lainnya, tim mengamankan uang tunai senilai Rp
2,5 miliar," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ali menuturkan uang itu terdiri dari
beberapa jenis mata uang. Mulai dari Rupiah, Dolar Singapura dan Euro. Selain
uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen administrasi
mahasiswa.
Ali mengatakan penyidik akan
menganalisis barang bukti tersebut. Selanjutnya, hasil analisis akan dimasukkan
untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan
tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru
Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila,
dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Karena perbuatannya, KPK menyangka
Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1
KUHP.
KPK menduga Karomani sebagai Rektor
Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri
Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK
menduga Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa.
Dia diduga memerintahkan bawahannya menyeleksi orang tua yang sanggup membayar
untuk kelulusan anaknya.
Dia dan bawahannya diduga meminta calom
mahasiswa unila menyerahkan sejumlah uang bila ingin dinyatakan lulus. Besaran
uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk
setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Komentar
Posting Komentar