Postingan

Menampilkan postingan dengan label KEMENHUB SYARAT BEPERGIAN TERBARU

KEMENHUB TERBITKAN ATURAN DAN SYARAT BEPERGIAN TERBARU, SIMAK RINCIANNYA

Gambar
    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.   “Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).   Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).   Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat).   Adapun ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda t...