SAMBO DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA HINGGA HALANGI PENYELIDIKAN KASUS BRIGADIR J
SAMBO DIDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA HINGGA HALANGI PENYELIDIKAN KASUS BRIGADIR J Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin (17/10/2022). Persidangan diselenggarakan dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara, dalam perkara obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rangkuman sidang dakwaan Ferdy Sambo. 1. Berawal dari klaim pelecehan Cerita bermula dari klaim pelecehan istri Ferd...