JOKOWI HARAP KASUS BRIGADIR J SELESAI TUNTAS, AGAR CITRA POLRI TAK BABAK BELUR
Istana menyampaikan
arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diusut tuntas. Jokowi berharap citra Polri
tidak babak belur.
"Kan
Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka,
jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya, itu kan arahan Presiden.
Sehingga tentunya Presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra
Polri tidak babak belur seperti saat ini," kata Seskab Pramono Anung di
kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Saat ditanya
soal kabar Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini,
Pramono tak menjawab gamblang. Pramono hanya menjelaskan selalu mendampingi
Jokowi. Untuk diketahui, hari ini Jokowi menyampaikan arahan dalam sidang
kabinet paripurna.
"Ya
tadi Pak Kapolri dipanggil, Pak Panglima dipanggil, Pak Menko Perekonomian
dipanggil, Pak Menteri ESDM dipanggil. Kebetulan saya dampingi terus, jadi saya
tahu," ujar Pramono.
Seperti
diketahui, kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Ajudan istri Irjen
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan
tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap
Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah
ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Minggu
(7/8).
Brigadir
Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan
berencana.
"(RR
disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri itu.
Selain Brigadir
Ricky, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir
Yoshua. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Bharada E
dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang
dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338
juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Komentar
Posting Komentar