JOKOWI INTRUKSIKAN KEMENPERIN PERCEPAT FASILITAS SPKLU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060. Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung hal itu, sangat diperlukan fasilitas berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan percepatan produksi alat pengisian daya kendaraan listrik. "Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin," kataJuru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni A...