JOKOWI INTRUKSIKAN KEMENPERIN PERCEPAT FASILITAS SPKLU
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
(KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi
karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.
Jokowi menandatangani Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional
dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Untuk mendukung hal itu, sangat
diperlukan fasilitas berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan percepatan produksi alat
pengisian daya kendaraan listrik.
"Kemenperin berkomitmen mendukung
upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB
yang telah disusun oleh Kemenperin," kataJuru Bicara Kementerian
Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, Kemenperin akan memberikan
dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar
mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen
pendukung industri KBLBB.
"Kami juga ditugaskan untuk
melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan
komponen penunjang industri KBLBB," jelasnya.
Kemenperin bersama dengan Kementerian
Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas
memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang
kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik
mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog
elektronik.
Sosialisasi mengenai berbagai jenis
produk kendaraan listrik juga akan diberikan kepada kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan
kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah.
Febri mengatakan, tugas-tugas tersebut
sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery
Electric Vehicle).
"Peraturan dimaksud bertujuan untuk
mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun
juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor
ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,"ujarnya.

Komentar
Posting Komentar