Postingan

Menampilkan postingan dengan label KAWAL KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE FERDY SAMBO!

BATAL! FERDY SAMBO CABUT GUGATAN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI LISTYO SIGIT

Gambar
                  BATAL! FERDY SAMBO CABUT GUGATAN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI LISTYO SIGIT   Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.   Sebelumnya, Ferdy Sambo telah membuat kehebohkan karena menggugat Jokowi dan Listyo Sigit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.   Namun Ferdy Sambo mendadak mencabut laporan tersebut.   Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).   "Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, dilansir dari Suara.com.   Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan i...

43 JAKSA DITUGASKAN KAWAL KASUS OBSTRUCTION OF JUSTICE FERDY SAMBO!

Gambar
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka atas nama Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menunjuk 43 jaksa peneliti di kasus obstruction of justice atau dugaan penghalangan atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.   "Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).   Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, meminda...