Postingan

Menampilkan postingan dengan label KABAR BAIK BPJS KESEHATAN

KABAR BAIK DARI JOKOWI SOAL IURAN BPJS KESEHATAN

Gambar
                  KABAR BAIK DARI JOKOWI SOAL IURAN BPJS KESEHATAN   Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024. Masyarakat tidak perlu khawatir sekalipun ada rencana perubahan kelas BPJS Kesehatan.   "Nah memang kan secara politik susah menerima, sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga bener sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, pekan lalu.   Kepastian tidak adanya perubahan besaran premi, baik untuk kelas 1, 2, ataupun 3 BPJS Kesehatan ini kata dia akan tetap terjamin meskipun adanya penyesuaian tarif Indonesian Case Based Group (INA CBGs) dari BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit dalam rentang kisaran 12-30 persen.   Dari sisi neraca keuangan BPJS Keu...

KABAR BAIK, IURAN BPJS KESEHATAN MASIH SAMA HINGGA TAHUN 2024

Gambar
      Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, iuran peserta tidak akan berubah hingga tahun 2024. Sebab program penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan diimplementasikan menyeluruh dua tahun mendatang.   “Sekarang (iuran) tetap. Semua tetap sebagaimana sekarang ini. Untuk mereka yang memiliki upah atau gaji, ya tetap membayar jumlah total lima persen,” sebut Ali ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/7/2022).   “Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, satu persen pekerja,” ucapnya.   Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iurannya ditentukan dari jenis kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).   Ali menutu...