JOKOWI TEKEN PERPRES JAMINAN KESEHATAN PIMPINAN PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan
bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Jaminan kesehatan
itu diberikan lewat mekanisme asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan yang dimaksud dalam
Perpres ini adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan
medis, dan perawatan kesehatan lainnya.
"Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga
diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui
mekanisme Asuransi Kesehatan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Pasal 3 menjelaskan secara rinci siapa
saja pimpinan perwakilan yang mendapatkan jaminan kesehatan. Berikut
selengkapnya:
Pasal 3
(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. duta besar luar biasa dan berkuasa
penuh;
b. wakil tetap Republik Indonesia;
c. wakil delegasi tetap Republik
Indonesia;
d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;
e. deputi wakil tetap Republik
Indonesia;
f. kuasa usaha tetap;
g. konsul jenderal; dan
h. konsul,
yang masing-masing memimpin Perwakilan
di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(2) Wakil tetap Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik
lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.
Sedangkan cakupan peningkatan manfaat
jaminan kesehatan pimpinan perwakilan RI di luar negeri diatur di Pasal 4.
Berikut isinya:
Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan
Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. pelayanan kesehatan di Negara
Penerima;
b. pelayanan kesehatan di negara lain;
c. evakuasi medis;
d. repatriasi atau pemulangan jenazah;
dan
e. pelayanan kesehatan dalam kondisi
wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

Komentar
Posting Komentar