PRESIDEN JOKOWI TEKEN PERPRES SOAL TUKIN PEJABAT BRIN
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor
104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja (tukin) Pegawai di Lingkungan Badan
Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dan berlaku sejak 24 Agustus 2022.
Terdapat 17 tingkat kelas jabatan
sebagai dasar perhitungan tunjangan dalam beleid ini. Tertinggi ada pada
tingkat 17 dengan besaran angka Rp 33,24 juta per bulannya. Sedangkan paling
dasar atau kelas jabatan 1 besarannya senilai Rp 2,53 juta per bulan.
Mengutip pasal 6 ayat 1 Perpres
tersebut, Kepala BRIN mendapat tukin sebesar 150 persen dari kelas jabatan
tertinggi yakni tingkat 17. Bila dihitung, besarannya adalah 150 persen dari Rp
33,24 juta yaitu Rp 49,86 juta akan menjadi tukin diterima Kepala BRIN setiap
bulannya.
Mengutip pasal 6 ayat 2 Perpres
tersebut, tukin bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Selanjutnya, tercantum klausul menarik
pada pasal 7 yang berbunyi bahwa pajak penghasilan (PPh) atas tukin bagi
pegawai BRIN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Artinya pegawai BRIN tidak akan dibebankan potongan pajak dari tukin
yang didapatkan setiap bulannya.
Tidak hanya untuk kepala BRIN. Jokowi
juga mengatur perihal senada untuk Sekretaris Dewan Pengarah, Anggota Dewan
Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN. Hal itu dinyatakan Jokowi melalui
beleid lanjutannya, yaitu Perpres Nomor 105 tahun 2022.
Sekretaris Dewan Pengarah mendapatkan
paling tinggi 10,5/12 dari besaran tunjangan kinerja yang didapat oleh Kepala
BRIN. Sedangkan, Anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan setara 10/12 dari
total tukin Kepala BRIN. Kemudian untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN
yang tidak bersifat ex-officio mendapat hak keuangan setara 7/12 dari tukin
Kepala BRIN.
Terkait Fasilitas
Lainnya
Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BRIN disebut
mendapat fasilitas dalam bentuk perjalanan dinas. Hal itu termaktub dalam pasal
3 Perpres Nomor 105 Tahun 2022.
Berikut besaran tukin pegawai di lingkungan
BRIN berdasarkan kelas jabatannya:
-Kelas jabatan 1: Rp 2,53 juta per bulan
-Kelas jabatan 2: Rp 2,7 juta per bulan
-Kelas jabatan 3: Rp 2,89 juta per bulan
-Kelas jabatan 4: Rp 2,98 juta per bulan
-Kelas jabatan 5: Rp 3,13 juta per bulan
-Kelas jabatan 6: Rp 3,51 juta per bulan
-Kelas jabatan 7: Rp 3,91 juta per bulan
-Kelas jabatan 8: Rp 4,59 juta per bulan
-Kelas jabatan 9: Rp 5,07 juta per bulan
-Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta per
bulan
-Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta per bulan
-Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta per
bulan
-Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta per
bulan
-Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta per
bulan
-Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta per
bulan
-Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta per
bulan
-Kelas jabatan 17: Rp 33,24 juta per
bulan

Komentar
Posting Komentar