MENYAMBUT ASEAN, JOKOWI TERBITKAN KEPPRES PANITIA NASIONAL KEKETUAAN ASEAN 2023
MENYAMBUT ASEAN, JOKOWI TERBITKAN KEPPRES
PANITIA NASIONAL KEKETUAAN ASEAN 2023
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
(Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada
the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Pembentukan
panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan
Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
terkait.
Dalam
peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini,
disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas:
Pertama,
merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian
kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun
2023.
Kedua,
menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan
rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Ketiga,
melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Keempat,
bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan
badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian
pertemuan ASEAN lainnya.
Kelima,
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan
Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
“Penyelenggaraan
rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi
tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan
tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events;
dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.
Panitia
nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang
bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional
dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.
Dalam
melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim
asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu:
1.
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN,
yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
2.
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko
Perekonomian
3.
Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
4.
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu
Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN
5.
Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
6.
Penanggung Jawab Bidang Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris
Negara (Mensesneg)
7. Penanggung
Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8.
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia
(TNI)
Masing-masing
penanggung jawab memiliki sejumlah anggota. Sekretaris Kabinet (Seskab) dan
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Sekretariat Kabinet (Setkab)
menjadi anggota dari Bidang Pelaksana KTT dan Logistik.
Adapun Tim
Asistensi dan Kemitraan yaitu Wishnutama Kusubandio dan Wakil Menteri BUMN II.
Ditegaskan
dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama
dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta,
dan pihak lain yang terkait.
“Masa kerja
panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan dalam Keppres 5/2023 yang
ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.

Komentar
Posting Komentar