15 KEWENANGAN OJK DIBERIKAN JOKOWI UNTUK PENYIDIKAN KASUS PIDANA JASA KEUANGAN
15 KEWENANGAN OJK DIBERIKAN JOKOWI UNTUK
PENYIDIKAN KASUS PIDANA JASA KEUANGAN
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan
selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30
Januari 2023.
"Penyidikan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya," ujar Jokowi dalam pasal 1 PP 5/2023, dikutip Selasa (31/1).
Dalam beleid
itu, penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik
pada Polri dan OJK. Penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Polri, pejabat
pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus
sebagai penyidik.
Apabila
dirinci, 15 wewenang penyidik OJK terdiri dari, pertama, menerima laporan,
pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
Kedua,
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketiga,
melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat
dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keempat,
memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang
yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa
keuangan.
Kelima,
meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap
warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang
asing yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keenam,
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain terkait dengan
tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketujuh,
meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang
terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sedang ditangani.
Kedelapan,
melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
Kesembilan,
memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang
diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kesepuluh,
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada
penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/
atau dokumen.
Kesebelas,
meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Kedua belas,
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
sektor jasa keuangan.
Ketiga
belas, melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana
asal berupa tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Keempat
belas, meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Terakhir,
menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar