SAHKAN RUU PPSK JADI UU, LANGKAH JOKOWI MAJUKAN KESEJAHTERAAN DENGAN REFORMASI SEKTOR KEUANGAN
SAHKAN RUU PPSK JADI UU, LANGKAH JOKOWI
MAJUKAN KESEJAHTERAAN DENGAN REFORMASI SEKTOR KEUANGAN
Presiden
Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Jokowi meneken RUU PPSK pada Kamis malam, 12
Januari 2023.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR RI) menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK.
“Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap
memperhatikan independensi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 13
Januari 2023
Kedua, Sri
Mulyani melanjutkan, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk
kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor
keuangan.
Dalam UU
PPSK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan
menggantikan di antaranya 17 Undang-undang terkait dengan sektor keuangan, yang
telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. “Hal ini dilakukan untuk
menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” kata dia.
Reformasi
sektor keuangan semakin mendesak
Berbagai
indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia. Bendahara
negara mencontohkan seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya
peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di
sektor keuangan.
Setelah
pengesahan UU PPSK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor
keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan
Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
“Seluruh
peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK
diundangkan,” ucap Sri Mulyani.
Pemerintah
juga memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan
dilakukan secara kredibel, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, otoritas
pengawas, serta masyarakat.
Untuk
peraturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah, tentunya akan dilakukan
koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah,
kata dia, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota
DPR, yang menginisiasi proses RUU serta kerja sama dalam pembahasan RUU ini.
Pembahasan
RUU antara Pemerintah dan DPR selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta
dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan
dinamis.
“UU PPSK
adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan
melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif,
dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan
perekonomian nasional Indonesia,” tutur Sri Mulyani.

Komentar
Posting Komentar