JOKOWI KRITIK LARANGAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH
JOKOWI KRITIK LARANGAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH
Presiden
Joko Widodo atau Jokowi mengkritik masih adanya larangan pendirian rumah
ibadah, di saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan
beragama. Jokowi lantas meminta penegak hukum, seperti Dandim, Kapolres,
Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati, pun memahami aturan dasar ini.
"Jangan
sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak
boleh kalah dengan kesepakatan," kata Jokowi di depan ratusan kepala
daerah yang hadir dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di
Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2022.
Jokowi lalu
mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk
tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Tidak hanya kesepakatan FKUB,
tapi juga peraturan Wali Kota atau Instruksi Bupati yang ikut andil tidak
memperbolehkan pendirian rumah ibadah.
"Kadang-kadang
saya berpikir, sesusah itukah orang yg akan beribadah, sedih itu kalau kita
mendengar," kata Jokowi.
Semua
umat beragama punya hak yang sama
Untuk itu,
Jokowi menegaskan bahwa semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama
dalam beribadah. "Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi
kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua,
tiga kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," kata Jokowi.
Tahun lalu,
salah satu polemik pendirian rumah ibadah pernah muncul salah yaitu soal rencana
pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota
Cilegon, Banten. Rencana ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen
masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.
HKBP
Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu, namun sampai
saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan
rumah ibadah di Cilegon itu karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah
tidak tertampung semua.
Panitia
Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi
112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 kepala keluarga yang tersebar pada
delapan Kecamatan di Kota Cilegon.
Selain itu,
meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem dan
juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada
Lurah Gerem, Rahmadi. Namun, Lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi
atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.
Wali Kota
Cilegon Helldy Agustian mengatakan pembangunan gereja itu masih belum memenuhi
syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9
Tahun 2006 sehingga dirinya turut menandatangani penolakan pembangunan gereja
tersebut pada 7 September 2022.
Helldy
merinci persyaratan yang belum terpenuhi, yakni validasi dukungan masyarakat
sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi FKUB.
Hingga kini
tidak ada satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon. Data resmi
negara tahun 2019 mencatat ada 382 masjid dan 287 mushala di Cilegon, tanpa ada
satu pun gereja, pura, maupun vihara yang tercatat.
Padahal,
jumlah warga non-Muslim di Kota Cilegon tidak sedikit, yaitu 6.740 orang warga
Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan tujuh
warga Konghucu.
Kala itu,
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menegaskan bahwa rumah ibadah yang telah
memenuhi syarat pendirian dari lembaga atau instansi terkait dapat berdiri atau
dibangun.
"Kalau
(syarat) sudah terpenuhi harus (berdiri), tapi kalau belum terpenuhi, jangan
sampai mengaku ini sudah terpenuhi, ini mengaku belum. Nanti diverifikasi saja,
diteliti saja, benar tidak sehingga tidak ada lagi yang menyebabkan konflik
karena sudah tidak ada," kata Wapres Ma'ruf Amin di sela kunjungan
kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, 22 September 2022.
Aturan
pendirian rumah ibadah
Peraturan
yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.
"Nah,
dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang diwujudkan
dalam bentuk PBM, namanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri. Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang
waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah," kata Ma'ruf.
Dengan
adanya konflik-konflik untuk mendirikan rumah ibadah, menurut Wapres, maka
dibuatlah peraturan yang isinya merupakan kesepakatan para majelis agama.
"Jadi,
aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan
menteri. Jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama, seperti majelis
ulama, Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu), PGI, KWI itu majelis majelis
agama, kemudian adanya FKUB yang ada di provinsi sehingga setiap ada konflik
itu bisa diantisipasi," kata Ma'ruf.
Oleh karena
itu, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi
apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau
syarat sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak, tapi kalau syarat belum
dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya
belum dipenuhi dan semua sudah diatur dan semua sudah ada kesepakatan, jadi
tidak ada masalah," ujar mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Komentar
Posting Komentar