APRESIASI PBB KEPADA JOKOWI SOAL PENGAKUAN PELANGGARAN HAM BERAT
APRESIASI PBB KEPADA JOKOWI SOAL PENGAKUAN
PELANGGARAN HAM BERAT
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa mengapresiasi pengakuan Presiden Jokowi terkait
adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Pemerintah
RI berterima kasih ke PBB.
"Terimakasih
kepada semua pihak yang telah memahami dan memberi dukungan kepada Pemerintah
dalam membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial atas Pelanggaran Ham Berat Masa
Lalu' tanpa menegasikan penyelesaian yudisial melalui Kepres No 17/22.
Statement resmi Presiden akan terus menindaklanjuti," kata Mahfud, seperti
dalam cuitannya di akun resmi Twitternya, dilihat, Senin (16/1/2023).
Dalam
cuitannya itu, Mahfud turut membalas akun PBB di Jenewa yang bicara soal
apresiasi pengakuan Jokowi soal pelanggaran HAM Berat masa lalu di RI.
"Setelah
arus utama media dan publik nasional kita, kini Dewan HAM PBB memberi apresiasi
kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dalam upaya menyelesaikan
pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti yang disampaikan Tim PP HAM yang
ditindaklanjuti oleh Presiden," tulis Mahfud.
Mahfud
mengatakan kritik atas pemerintah sudah diantisipasi. Dia berterimakasih atas
bentuk kritik yang dilayangkan ke pemerintah soal pengusutan pelanggaran HAM
Berat di RI.
"Kritik
pasti ada tetapi sudah kita antisipasi. Terimakasih kepada semua pengritik
karena 'kritik adalah vitamin'. Kita melakukan melakukan reformasi tahun 1998,
antara lain, untuk memberi ruang kepada kritik sekaligus memberi tempat untuk menjawab
kritik. Itu salah satu kemajuan demokrasi kita," paparnya.
Sebelumnya
PBB menilai pengakuan Pemerintah RI merupakan langkah menggembirakan menuju
keadilan kepada para korban.
"Kami
menyambut pengakuan presiden Joko Widodo atas ungkapan penyesalan 12 peristiwa
pelanggaran HAM berat, termasuk penumpasan antikomunis 1965-1966, penembakan
pengunjuk rasa 1982-1985, penghilangan paksa 1997 dan 1998, serta insiden
Wamena di Papua pada 2003," kata Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk
Hak Asasi Manusia, Liz Throssell melalui keterangannya yang diunggah di twitter
@UNGeneva seperti dilihat, Sabtu (14/1/2023).
"Sikap
presiden tersebut merupakan langkah yang menggembirakan di jalan panjang menuju
keadilan bagi para korban dan kehidupan mereka yang baru," lanjutnya.
Lizz
Throssell mendesak pemerintah Indonesia mengambil langkah nyata agar peristiwa
serupa tidak terulang di masa mendatang. Dia menilai proses keadilan yang
komperhensif bisa memutus impunitas kepada para pelaku dan bisa memulihkan
serta memperkuat demokrasi Indonesia.
"Kami
mendesak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini dengan
langkah-langkah nyata untuk memajukan proses keadilan transisional yang
bermakna, inklusif dan partisipatif, menjamin keadilan kebenaran, reparasi, dan
tidak terulangnya korban dan komunitas yang terkena dampak, termasuk korban
kekerasan seksual terkait konflik," ujarnya.
"Proses
keadilan transisional yang komprehensif akan membantu memutus siklus impunitas
selama puluhan tahun, memajukan pemulihan nasional dan memperkuat demokrasi
Indonesia," tambahnya.
Berikut ini
daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:
-Peristiwa
1965-1966
-Penembakan
Misterius 1982-1985
-Peristiwa
Talangsari Lampung 1989
-Peristiwa
Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
-Peristiwa
Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
-Peristiwa
Kerusuhan Mei 1998
-Peristiwa
Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
-Peristiwa
Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
-Peristiwa
Simpang KAA di Aceh 1999
-Peristiwa
Wasior di Papua 2001-2002
-Peristiwa
Wamena Papua 2003
-Peristiwa
Jambo Keupok Aceh 2003

Komentar
Posting Komentar