ADA DUGAAN KOLUSI TENDER PROYEK REVITALISASI TIM DI ERA ANIES
ADA DUGAAN KOLUSI TENDER PROYEK REVITALISASI
TIM DI ERA ANIES
Kepala Badan
Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani
menanggapi dugaan kolusi dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM)
pada 2021 lalu. Pada saat itu, Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur
DKI.
Fitria
mengaku memang belum mengetahui dugaan persekongkolan yang diungkap oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI itu. Karena itu, ia belum mau bicara banyak
mengenai hal ini.
"Saya
belum baca informasi itu. Saya tak janji bisa jawab apapaun karena saya belum
baca," ujar Fitria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Lebih
lanjut, Fitria menyatakan akan memeriksa dugaan kolusi pada proyek BUMD milik
Pemprov DKI tersebut.
"Nanti
saya cek dulu, ya. Sekarang saya belum baca itu," katanya.
Sebelumnya,
revitalisasi TIM kembali menuai polemik. Lantaran KPPU menerima laporan adanya
dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek triliunan tersebut. Hal
ini disampaikan KPPU melalui akun instagram resmi, @kppu_ri.
Proyek ini
diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan
dan dibagi ke tiga tahap.
"Ketika
revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan
atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga," demikian disampaikan
KPPU RI, dikutip Jumat (20/1/2023).
Ada pihak
yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT
Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan
(Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk
(Terlapor III).
Awalnya,
pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk
pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan
penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat
lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya
(Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT
Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil
evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT
Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam
tender tersebut.
"Hasil
tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun
pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan
meminta untuk dilakukan tender ulang," kata KPPU.
Pada tender
kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT
Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON,
dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO
PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat
pertama dan kedua dalam tender.
Hasil tender
kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16
Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Kemudian,
investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya
bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan
tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021.
Tindakan
pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan
sebagai perbuatan bersekongkol.
"Pembatalan
tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai
penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur
pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi," katanya.

Komentar
Posting Komentar