JOKOWI TAK GENTAR! WALAU KALAH GUGATAN NIKEL DI WTO
JOKOWI TAK GENTAR! WALAU KALAH GUGATAN NIKEL
DI WTO
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) melayangkan kata-kata tegas atas kekalahan Indonesia oleh
Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB)
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia
diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan pemerintah Indonesia
yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Meski kalah
gugatan nikel di WTO itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi
bahan mentah akan terus dilanjutkan.
"Kita
dibawa ke WTO, baru dua bulan yang lalu kita kalah, tapi keberanian kita
menghilirisasi bahan bahan mentah, itu lah yang akan terus kita lanjutkan,
meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam silaturahmi relawan
Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu
(26/11).
Yang paling
penting, kata Jokowi, Indonesia harus menjadi negara berani dalam mengambil
keputusan dan tidak takut atas tekanan dari negara lain. Dengan berani ambil
keputusan, Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu dari lima besar negara
dengan ekonomi terkuat pada 2045.
Seperti yang
diketahui, Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel
WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober
2022. Isinya: Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan
Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal
XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d)
GATT 1994.
Dalam final
panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh
Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional
dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar
pembelaan.
Menteri
ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum
tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut
kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi
Dispute Settlement Body. "Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum
tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.
Adapun final
report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November
2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.
Setidaknya,
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO.
Pertama, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU
Minerba).
Kedua,
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga,
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor
Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri
ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan
Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Komentar
Posting Komentar