PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS, JOKOWI BENTUK BADAN PENGARAH PAPUA
Presiden Joko Widodo membentuk Badan
Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Presiden
Nomor 121 Tahun 2022.
Badan ini akan didirikan untuk mengurus
otonomi khusus (otsus) di sejumlah provinsi di Papua. Pendirian badan ini
merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
"Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua
adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan
koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah
Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.
Badan Pengarah Papua akan diketuai oleh
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia akan dibantu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso
Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu, Badan Pengarah Papua akan
beranggotakan sejumlah perwakilan Papua. Setiap provinsi akan diwakili satu
orang dalam badan itu.
"Anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari
pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).
Sebelumnya, pemerintah punya lembaga
bernama Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Papua Barat.
Tim itu dibentuk sebelum revisi UU Otsus Papua. Tim itu juga diketuai oleh

Komentar
Posting Komentar