IJAZAH JOKOWI PALSU? GIBRAN: SAK IKI DAFTARS WALI KOTA, GUBERNUR, PRESIDEN TERUS NGANGGI OPO? NGANGGO GODONG PISANG?
Putra sulung Presiden Jokowi yang juga
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal Presiden Jokowi yang
dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan
ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Gibran menegaskan ijazah Presiden Jokowi
sudah sesuai.
Menurutnya jika ayahnya tersebut
menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.
"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya
sesuai itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022).
Sehingga, kata ayah Jan Ethes
Srinarendra bahwa tuduhan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat
mengikuti Pilpres tidak benar.
"Sak iki daftar wali kota, gubernur
ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang
daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun
pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan
lain-lain mosok meh ngapusi," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat
ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti
Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Gugatan itu diajukan oleh seorang warga
bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara
nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan
hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam
perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi
Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta
hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta
agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak
benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP,
dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga,
penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan
dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen
palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal
9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam
proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Terkait hal itu, Istana Kepresidenan
juga telah memberikan tanggapan. Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan ijazah palsu
saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Menurut Dini Purwono, mengajukan gugatan
adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat
"Kalau memang merasa memiliki bukti
yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses
pengadilan," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan,
Selasa (4/10/2022).
"Namun, apabila penggugat tidak
berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti
bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang
dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat
sendiri," katanya melanjutkan.

Komentar
Posting Komentar