RESMI! JOKOWI TEKEN KEPRES PEMBERHENTIAN JHONNY ALEN DARI DPR
Presiden Jokowi telah meneken Keputusan
Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Jhonny Allen Marbun sebagai anggota DPR
dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara II. Jhoni juga
diberhentikan dari jabatan sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian dengan
hormat," demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 7 September 2022.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama
memangku jabatan tersebut."
Pemberhentian ini tertuang dalam Kepres
nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR
dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
Faldo Maldini menyatakan Kepres tersebut sudah melalui proses yang sesuai
prosedur yang berlaku.
"Kalau sudah langkap
syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata dia kepada
wartawan.
Faldo menyatakan bahwa pemberhentian itu
sebagai proses administrasi biasa lantaran DPP Partai Demokrat sudah
menyampaikan pemberhentian Jhonny kepada DPR yang kemudian diteruskan ke
pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Semuanya sudah di atur dalam UU
MD3. Kami ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata
dia. Regulas yang dimaksud yaitu UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Partai Demokrat sebelumnya telah
memberikan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhonny Allen
Marbun pada Februari 2021. Ia dinilai terlibat dalam upaya pengambilalihan
kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Jhoni disebut ikut menggagas Kongres
Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021. Selain
menggulingkan AHY dari posisi ketua umum, KLB itu juga mengangkat Kepala Staf
Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum baru.
Akan tetapi hasil KLB itu gagal
mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan
hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah
dipersyaratkan.
Demokrat kubu Moeldoko lantas sempat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, mereka kalah.
Selain Jhonny ada lima kadernya yang
disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai berlambang bintang Mercy
itu. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto,
Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Demokrat pun telah melakukan penggantian
antar waktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun.

Komentar
Posting Komentar