PEMERINTAH TERBITKAN SKB NETRALITAS ASN DALAM PEMILU 2024
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar
Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB,
Jakarta.
“Tentu kegiatan ini amat sangat penting
dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support
agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,”
ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
ASN memiliki asas netralitas yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan
itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan,
ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka
dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan
justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional
tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.
ASN perlu mencermati potensi gangguan
netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan
pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi
sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala
daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah
penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya
komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu
diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan
pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan
mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan
berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.
“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan
berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah
kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Senada, Mendagri Tito Karnavian
memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin
berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun
daerah.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN
tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang
menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.
Tito menyampaikan situasi politik bisa
saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak
pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini
tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang
berlangsung.
“Di sini kita semua sepakat, biarlah
siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu
untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang
mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun
juga pemenangnya,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar