MENTERI KETENAGAKERJAAN, SIAPKAN PENYALURAN BANTUAN SUBSIDI UPAH 2022
Pemerintah melalui Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan berbagai langkah percepatan
penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus
dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan
memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya
agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker, dikutip
dari laman resmi Kemnaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu
(31/8/2022).
Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah
untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan
anggaran untuk pengalokasian dana BSU; finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker
tentang penyaluran BSU; serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
pemadanan data. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur
Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan
koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia
juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan
mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran
BSU tersebut,” tegasnya.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan
sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji
maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga
daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,”
pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar