LAGI, KADER FRAKSI DEMOKRAT TERLIBAT KASUS KORUPSI
Gubernur Papua Lukas Enembe dipecat dari
Ketua DPD Partai Demokrat usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan
korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena setelah terlibat kasus korupsi
secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.
"Tradisi kami di Demokrat, begitu
ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam
partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Wakil Ketua
Umum Partai Demokrat Benny K Harman saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Benny menegaskan partainya tidak akan
melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.
"Partai tidak melindungi siapapun
yang kena kasus korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah
menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan
dari masyarakat.
Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan
tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti
cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah
Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam
bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan
pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK
menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran
rupiah.

Komentar
Posting Komentar