LAGI, KADER FRAKSI DEMOKRAT TERLIBAT KASUS KORUPSI

 

Gubernur Papua Lukas Enembe dipecat dari Ketua DPD Partai Demokrat usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Karena setelah terlibat kasus korupsi secara otomatis harus melepaskan jabatannya dari pengurus partai.

 

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

 

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

 

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

 

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

 

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

 

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

 

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

 

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PENGAJAR KEAGAMAAN, GANJAR GELONTORKAN 247,6 MILIAR UNTUK GURU NGAJI DAN MADIN SELAMA 2022

BEDA NASIB! ANIES DISAMBUT PENOLAKAN DARI KELOMPOK MASYARAKAT JEMBER

DUET GANJAR-GIBRAN, TAMBANG ILEGAL DI WILAYAH INI TUTUP 100%