KETUA MK HINGGA KOMISARIS BUMN DILARANG GABUNG TIMSES PEMILU 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hingga
komisaris dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang bergabung
sebagai pelaksana dan tim kampanye kandidat tertentu di Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang
Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam pasal tersebut, beberapa pejabat
pemerintahan juga dilarang bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu 2024 antara
lain ketua, wakil dan hakim agung pada MA, seluruh hakim badan peradilan,
anggota BPK, hingga gubernur dan deputi Bank Indonesia (BI).
Lalu, aparatur sipil negara, TNI dan
Polri, kepala dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa juga
tak diperkenankan bergabung sebagai tim kampanye di Pemilu.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye
Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).
UU Pemilu mengatur sanksi pidana penjara
selama dua tahun dan denda Rp24 juta khusus bagi petinggi MK, MA, hakim,
anggota BPK, petinggi BI serta komisaris, direksi dan karyawan BUMN dan BUMD
bila terbukti bergabung sebagai tim kampanye kandidat Pemilu 2024.
"Yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," bunyi Pasal 522.
Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tim
kampanye kandidat dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak BUMN dan
BUMD. Bila terbukti menerima dana demikian, maka tim sukses bakal kena sanksi
dan wajib menyerahkan dana itu ke kas negara.
"Peserta Pemilu, pelaksana
kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU
dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 hari
setelah masa Kampanye Pemilu berakhir," bunyi pasal 339 ayat (2).
Sebagai informasi, masa kampanye Pilpres
2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara hari
pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Komentar
Posting Komentar