GAWAT! JOKOWI LARANG PEMBANGUNAN PLTU BATU BARA BARU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang
pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.
Larangan itu tertulis dalam Peraturan
Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan
untuk Penyediaan Listrik, yang berlaku mulai 13 September 2022.
Namun, larangan tidak berlaku untuk
beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres ini.
"Pengembangan PLTU baru dilarang
kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3
(4a) Perpres tersebut seperti dikutip pada Kamis (15/9).
Selain itu, larangan itu juga tidak
berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat.
Pertama, terintegrasi dengan industri
yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau
termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar
terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua, PLTU yang berkomitmen untuk
melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu
sepuluh tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di
Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau
bauran energi terbarukan (EBT).
Ketiga, PLTU yang beroperasi paling lama
sampai dengan 2050.
Perpres ini diterbitkan guna
meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam
bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan
emisi gas rumah kaca.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong
pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.
"Perlu pengaturan percepatan
pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan," bunyi
Perpres itu.
Dalam melaksanakan pembangunan
pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk
fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha. Terdapat lima insentif fiskal yang
dimaksud.
Pertama, fasilitas pajak penghasilan
(pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan
bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Ketiga, fasilitas pajak bumi dan
bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Keempat, dukungan pengembangan panas
bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan
usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Sedangkan, insentif non fiskal diberikan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun sumber EBT merupakan sumber
energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari.
Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Komentar
Posting Komentar