PEMERINTAH BERI KOMPENSASI KEPADA 650 PENYINTAS TERORISME
Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini
Pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah menjadi
korban kejahatan atau penyintas terorisme.
"Masih ada separuh atau lebih dari
separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata
Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi
Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu.
Secara keseluruhan, tambahnya,
Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban
terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi UU.
Pemerintah telah mengamanatkan kepada
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan
berbagai hak korban.
Untuk memperkuat dan mengakselerasi
komitmen Pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin
meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Komentar
Posting Komentar