KEMENKUMHAM: DRAFT RKUHP PASTI DIBUKA KE PUBLIK
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly memastikan akan membuka
draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
"(Draft
RKUHP) pasti dibuka (ke publik). Kalau disosialisasikan pasti dibuka,"
kata Yasonna di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Sementara
terkait 14 pasal bermasalah dalam RKUHP, Yasonna memastikan tak mencabut. Kini,
pihaknya sedang membahas 14 pasal tersebut.
"Enggak,
lagi dibahas ini sekarang," ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan
Perundang-Undangan DPP PDIP itu.
Yasonna
menuturkan sebetulnya Kemenkumham telah mensosialisasikan 14 pasal tersebut.
Namun,
karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga terhadap 14
pasal tersebut kembali disosialisasikan.
"Jadi
sekarang RKUHP kita sosialisasikan, ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya
sudah, tetapi Pak Presiden mengatakan sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu
kepada masyarakat," imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim
menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membuka secara resmi draf
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Apalagi
selama ini, menurutnya, masyarakat mengetahui isi draft RUU KUHP hanyar dari
'draf siluman' atau bocoran.
"Draf
RUU KUHP itu draf siluman. Jadi bahkan hampir semua regulasi yang disusun oleh
DPR dan pemerintah tidak pernah dipublikasikan ke masyarakat dan pers. Kita
menuntut draf dibuka secara resmi, jangan sampai masyarakat sipil baca draf
siluman. Karena kita dapat dari bocoran salah satu anggota dewan," kata
Sasmito saat hadiri konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dewan Pers,
Kebun Sirih Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Hal ini
tentu guna masyarakat dapat turut memberi masukan yang tepat sasaran terhadap
perkembangan draf RUU KUHP sebelum disahkan.
Ditambahkan
Sasmito, jika DPR tetap tidak mau membuka pihaknya akan lakukan gugatan ke
Komisi Informasi Pusat.
"Kalau
tidak dibuka kita akan pertimbangkan menggugat ke komisi informasi. Karena
secara Undang-Undang (UU) kita diamanatkan lebih transparan. Jangan sampai yang
buat UU tidak transparan," jelasnya.
Sasmito
menekankan pihaknya tidak menolak RUU KUHP secara keseluruhan. Melainkan
menolak pasal-pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
"Salah
jika dianggap tak dukung RUU KUHP. Semangatnya kan pembaharuan, karena
pembaharuan kita tidak mau ada pasal kolonial yang menghalangi kebebasan,"
ucap Sasmito.

Komentar
Posting Komentar