IRJEN FERDY SAMBO DIHANTUI KASUS BARU
Pengakuan
demi pengakuan beredarnya uang seiring berjalannya kasus penembakan Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dicermati sejumlah pengacara yang
menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak). Uang tersebut
mereka yakini berasal dari Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang
kini berstatus dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepada awak
media di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (15/8/2022), Tampak
mencatat ada tiga dasar yang menjadi alasan pihaknya melaporkan Irjen Ferdy
Sambo ke lembaga antirasuah itu.
"Staf
LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui
seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop
cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu
mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy
Sambo)'," kata Roberth Keytimudi selaku Koordinator Tampak.
Dugaan
percobaan suap terhadap LPSK menjadi dasar pertama. Percobaan suap itu, kata
Roberth, terjadi saat staf LPSK mendatangi Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada
13 Juli lalu.
Roberth
melanjutkan, dasar kedua adalah janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang
diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah
berupa uang Rp 2 miliar.
"Irjen
Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard
Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat
Ma'ruf," jelasnya.
Kemudian,
dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang
mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen
Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai
tersangka oleh Mabes Polri.
"Muncul
pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy
Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh
portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp
150 ribu," ujar Roberth.
Oleh karena
itu, Roberth berharap KPK bakal mengusut tiga dugaan percobaan suap yang terjadi
dalam penanganan perkara Brigadir J. Dalam laporan itu, Roberth mengaku telah
membawa sejumlah bukti. Di antaranya kumpulan pemberitaan dari media online.
"Sehubungan
dengan itu, kami, Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak)
mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah-langkah
berdasarkan undang-undang," tegasnya.
LPSK SIAP BERI KETERANGAN KE KPK
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait Tim Advokat Penegakan
Hukum dan Keadilan yang melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait
amplop tebal dari 'bapak'. LPSK siap jika nanti diminta memberikan keterangan
oleh KPK.
"Ya
kalau nanti kami dimintai keterangan, kami akan berikan keterangan kepada KPK.
Tapi, itu inisiatif kan terserah KPK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.
Menurut
Hasto, pihaknya belum berencana melaporkan persoalan staf yang disodorkan
amplop tebal oleh seorang berseragam hitam di kantor Kadiv Propam Polri usai
menemui Ferdy Sambo itu ke KPK. Akan tetapi, LPSK terbuka jika lembaga
antirasuah tersebut melakukan penyelidikan.
"Saya
nggak tahu apa yang lain juga mengalami menerima begitu. Biarkan saja KPK kalau
mau berinisiatif ya silakan. Tapi kami tidak berniat untuk melaporkan persoalan
ini," ungkapnya.
Hasto
menyebut stafnya tak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Hanya,
Hasto menduga bahwa dua amplop cokelat tersebut berisi uang.
"Kita
nggak pernah buka, cuma staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Jadi
kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang," sambungnya.
KPK AKAN TINDAKLANJUTI LAPORAN
KPK
membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Benar
KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan
masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
kemarin.
Ali
menegaskan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya KPK bakal
melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
"Kami
memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan
langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang
kami terima," terangnya.
Menurut Ali,
proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu.
Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau
diarsipkan.
"Verifikasi
penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan
tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan," ucap Ali.
Ali
memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan
berbagai informasi terkait laporan itu.
"Dalam
setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan
pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi
setiap aduan dimaksud," tambahnya.
Tim Advokat
Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan suap dalam penanganan
perkara Brigadir J. Tampak melaporkan dugaan suap itu ke KPK.
Dalam
kesempatan itu, Ali menyampaikan apresiasi pelapor dalam dugaan suap tersebut.
Menurutnya laporan itu merupakan suatu bentuk kepedulian dari masyarakat.
"Kami
mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya
dengan melapor pada penegak hukum," tutup Ali.

Komentar
Posting Komentar