GRATIS! BEGINI CARA MENGADU LANGSUNG KE PRESIDEN JOKOWI
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) masyarakat jika ingin menyampaikan kritikan maupun laporan
terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah.
Pengaduan
itu juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap
berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengatakan masyarakat dapat menyampaikan
aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat
Negara (Mensesneg).
"Pengaduan
atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan
melalui pos atau surat elektronik," seperti dikutip situs Indonesia.go.id,
Senin (15/8/2022).
Lantas,
bagaimana caranya ngadu langsung ke Presiden Jokowi?
Ada beberapa
syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan
Mensesneg. Hal yang utama, aduan itu memiliki substansi permasalahan yang
merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.
Masyarakat
dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat
Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Selain itu,
masyarakat dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau e-mail di alamat
dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.
Pengaduan
masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan
sebagai berikut.
Cara Membuat
Pengaduan ke Presiden Jokowi
1. Pengaduan
secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
2. Pengaduan
ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat
memilih dan bukan bersifat tembusan;
3. Pengaduan
dilengkapi dengan identitas yang jelas. 4. Substansi permasalahan yang diadukan
dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai
dengan surat kuasa bermeterai;
5. Kronologi
permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
6. Pengaduan
dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam
bahasa Indonesia yang baik dan benar;
7. Jangan
lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen
atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak
atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai
dengan permasalahan.
Selanjutnya,
aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat
ditindaklanjuti atau tidak.
Adapun,
semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg RI akan ditangani
sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan. Pihak
kementerian/lembaga terkait yang menangani langsung penyelesaian persoalan yang
diadukan masyarakat itu.
Satu hal,
proses pengaduan tersebut tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Cara Cek
Status Laporan atau Pengaduan
Bagaimana
memantau proses laporannya? Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan
pemantauan aduan masyarakat.
Masyarakat
dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan.
Nomor penggunaan WhatsApp itu memang hanya dikhususkan untuk mengetahui
perkembangan sebuah pengaduan.
Selain
secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg
RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat untuk mengadu.
SP4N-LAPOR!
adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia
melalui beberapa kanal. Kanal SP4N-LAPOR! ini dikelola oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan
Masyarakat Kemensetneg RI.
Adapun,
pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS
1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708,
serta aplikasi SP4N-LAPOR!. Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian,
96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.
Pengaduan
melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini
menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat
meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.

Komentar
Posting Komentar