BURONAN KORUPSI TERBESAR INDONESIA SURYA DARMADI DI GIRING KE KEJAGUNG
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).
Buronan
kasus korupsi Rp 78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Surya
Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang
pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad
Nur Saleh, dalam keterangannya, Senin.
Saleh
mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute
Taipei-CGK.
"Yang
bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute
Taipei-CGK," katanya.
Diketahui,
Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019,
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu
pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya
Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya
ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang
bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan
luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga sudah
ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang
berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan
ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.
Namun,
penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN
Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada
tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7
tahun penjara.
Pada 2020,
Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo. Suheri Terta
pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat
divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun,
Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian
dihukum 3 tahun penjara. Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum
dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan. KPK memasukkannya dalam
daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1
Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dalam
kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan
Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya
dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya
disebut hingga Rp78 triliun.
Pada tahun
2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu
Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT
Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan
itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya
perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun
persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik
Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Padahal lahan yang diduga diincar
itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK
(Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan
Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak
diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan
perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan
hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Selain itu,
PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU
serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk
menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang
dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Atas
perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya
Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Meski
tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi belum ditemukan
keberadaannya.
Sebab, ia
dikabarkan ada di luar negeri. Kini, Surya Darmadi berjanji akan datang ke
Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Komentar
Posting Komentar