ALASAN JOKOWI BENTUK TIM PENYELESAIAN NON-YUDISIAL PELANGGARAN HAM BERAT
Tenaga Ahli
Utama Kantor Staf Presiden Siti Ruhaini Dzuhayatin menjelaskan alasan
pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Pembentukan tim ini diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, dalam
sidang MPR.
"Untuk
memberikan penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan
jaminan ketidakberulangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 17
Agustus 2022.
Ruhaini
menyebut Keputusan Presiden atau Kepres pembentukan tim sudah ditekan Jokowi,
meski dalam pantauan Tempo belum dipublikasikan di laman resmi Sekretariat
Negara. Ia menyebut tim dibentuk sejalan dengan pemerintah dan DPR yang terus
mempercepat pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Ini
semakin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat
masa lalu secara non-yudisial yang saat ini sedang berlangsung," kata
Ruhaini.
Sebelumnya,
Jokowi mengatakan dirinya telah meneken Kepres tersebut, di mana tim ini bakal
mengusut kejahatan HAM masa lalu yang belum terselesaikan sampai saat ini.
"Tindak
lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda
tangani," ujar Jokowi saat menyampaikan pidato di Sidang MPR RI, Jakarta
Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022.
Jokowi
menjelaskan, pihaknya sedang memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian
pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Keppres tersebut, Jokowi menyebut. RUU
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga sedang dalam proses pembahasan.
Sampai saat
ini, Komnas HAM tengah menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus
tersebut di antaranya seperti Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari
Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa
Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi
Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet
1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena
2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, hingga Peristiwa
Paniai.
Kritik
Setara Institute
Setara
Institute mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Setara menilai pembentukan tim
itu hanya proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu.

Komentar
Posting Komentar