3 KASUS MEGAKORUSPSI BERHASIL DI BONGKAR
Presiden Joko Widodo memamerkan pemberantasan tiga kasus korupsi besar dalam pidato di Sidang Tahunan MPR tahun ini. Apa saja kasusnya?
Awalnya,
Jokowi menegaskan bahwa perlindungan hukum hingga ekonomi untuk rakyat harus
diperkuat. Selain itu, hak sipil juga mesti dijamin.
"Perlindungan
hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.
Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok
marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa
pandang bulu," kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Selain itu,
pemberantasan korupsi, kata Jokowi, terus menjadi prioritas utama pemerintah.
Jokowi mengungkap kasus korupsi besar di Jiwasraya hingga Garuda berhasil
dibongkar. Tiga kasus korupsi itu diketahui dibongkar oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung).
"Demikian
juga dengan pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama. Untuk itu,
Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak. Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI,
dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan
aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI terus dikejar, dan sudah
menunjukkan hasil," jelasnya.
Kemudian,
Jokowi menyinggung skor indeks persepsi korupsi dari Transparency
International. Jokowi menyebut skor indeks korupsi naik dari tahun sebelumnya.
"Skor
persepsi korupsi dari Transparency International juga naik dari 37 menjadi 38
di tahun 2021. Indeks Perilaku Antikorupsi dari BPS juga meningkat dari 3,88 ke
3,93 di tahun 2022," tutur Jokowi.
Dua dari
tiga kasus korupsi yang disebutkan Jokowi termasuk kasus korupsi terbesar di
Indonesia. Dirangkum detikcom, Selasa (16/8) berikut ini tiga kasus korupsi
yang disebutkan Jokowi:
KASUS ASABRI: RUGIKAN NEGARA RP 23,7 TRILIUN
Dalam kasus
ASABRI, Kejagung menjerat delapan tersangka. Berikut daftar para tersangka:
-Mayjen Purn
Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
-Letjen Purn
Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
-Bachtiar
Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
-Hari
Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
-Ilham W
Siregar, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
-Lukman
Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Jaringan
-Heru
Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera
-Benny
Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk
Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer
Simanjuntak, menerangkan Adam dan Sonny, yang kala itu menjabat Direktur Utama
ASABRI, berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.
"Bahwa
pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan
Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan
kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan
investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS, dan LP," ucap Leonard
pada 2021.
Tujuannya,
jelas Leonard, yakni agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah
baik. Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan
Lukman. Ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan
pihak-pihak tertentu.
Seolah-olah,
kata Leonard, saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, lanjutnya,
transaksi-transaksi yang dilakukan hanya semu dan menguntungkan pihak Hari
Setianto, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu juga merugikan
investasi atau keuangan PT ASABRI.
Leonard
mengatakan seluruh kegiatan PT ASABRI tidak dikendalikan sendiri, melainkan
semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman pada periode 2012-2019. Leonard
mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan
sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.
"Penyidik
untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp
23.739.936.916.742," tutur Leonard kala itu.
KASUS JIWASRAYA: RUGIKAN NEGARA RP 17 TRILIUN
Kejaksaan
Agung menyebut dugaan kerugian negara terkait kasus korupsi Jiwasraya bertambah
mencapai Rp 17 triliun. Selain itu Kejagung juga sudah menahan enam tersangka,
menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih diselidiki di
Kejagung.
"Dirutnya
menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp
13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini
tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang
merugikan juga nama baik dari klien kami," kata kuasa hukum Komisaris PT
Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.
KASUS GARUDA: RUGIKAN NEGARA RP 8 TRILIUN
Emirsyah,
selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dijerat sebagai tersangka
bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MAR). Menurut
Kejagung, Emirsyah Satar adalah orang yang pertama kali membocorkan rencana
pengadaan pesawat kepada Soetikno. Hal itu bertentangan dengan pedoman
pengadaan armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.
Sedangkan
peran Soetikno Soedardjo (SS) dalam kasus ini adalah mempengaruhi Emirsyah
untuk menyetujui analisis dari pihak manufaktur. Akhirnya Emirsyah Satar pun
menginstruksikan jajarannya untuk membuat analisis hingga memilih Bombardier
CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam kasus
ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka. Mereka
adalah:
1. Setijo
Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus
Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia
2009-2014
3. Albert
Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk periode 2005-2012
Kejagung
mengungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp
8,8 triliun.
Para
tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Komentar
Posting Komentar