WUJUD KERJA CEPAT TNI AL TNI AL BERHASIL AMANKAN 6 TERDUGA MATA-MATA DI KALTARA

   


Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap enam orang terduga mata-mata yang memasuki wilayah Kalimatan Utara, berdasarkan laporan Dinas Penerangan Angkatan Laut pada Rabu, 20 juli 2022 lalu.

 

Satgas Marinis Ambalat XXVII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II saat itu bertugas di Pos Sei Pancang, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan enam orang, yang diketahui tiga di antaranya merupakan Warga Negara Indonesi (WNI), antara lain berinisial EW yang berusia 23 tahun, TR (40) tahun dan YY (40) tahun. Sementara, tiga tersisa adalah warga negara asing (WNA) dengan inisial LS (40), HK (40), dan BJ (45). dikutip dari Defence Security Asia, ketiga WNA tersebut berasal dari China dan Malaysia, masing-masing dinataranya yaitu Leo Bin Simon berusia 40 tahun, Ho Jin Kiat (40) tahun, serta Bai Jidong berumur 45 tahun.

 

Proses penangkapan yang dilakukan oleh prajurit jaga Kopda Mar Mochamad Arif, menghentikan mobil avanza berwarna hitam saat akan melintas tepat di depan pos jaga. Bukan tanpa alasan, langkah ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjalankan proses pemeriksaan dokumen, bersama barang yang dibawa.

 

Akan tetapi, usai dilakukannya langkah antisipasi, pengemudi beserta penumpang yang kemudian diketahui tanpa membawa barang, diarahkan oleh Kopda Mar Mochamad Arif untuk turun dari kendara tersebut menuju pos untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam keterangan yeng dibeberkan oleh Dinas Penerangan Angkatan Laut mengatakan bahwa Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto saat melakukan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan dokumen serta HP milik ketiga WNA itu, terdapat banyak foto yang mencurigakan.

 

"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka. Dan dilihat dari cara pengambilan gambar tersebut, dapat disimpulkan, dilakukan secara sembunyi-sembunyi," terang Lettu Mar Victor Aji Hersanto.

Tentunya, langkah selanjutnya yang diambil Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgarmar Ambalat XXVII Kapten Marinir Andreas Persaulian Manalu S.T, yang kemudian dilanjutkan dengan menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Inten Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan imigrasi untuk melakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

 

Sementara itu, Datsatgas menerangkan bahwa Pengambilan foto-foto secara illegal adalah salah satu tindak pelanggaran hukum yang kemudian dapat dikenakan hukum ITE, berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), No. 19 tahun 2016.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JOKOWI: JANGAN SAMPAI KESEPAKATAN INVESTASI G20 TAK BISA TEREALISASI

7 Fakta Menarik Dito Ariotedjo, Menpora Termuda Kabinet Indonesia Maju

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PENGAJAR KEAGAMAAN, GANJAR GELONTORKAN 247,6 MILIAR UNTUK GURU NGAJI DAN MADIN SELAMA 2022