PIMPINAN DPR PASTIKAN RUU PROVINSI PAPUA BARAT DAYA BOLEH DIBAHAS SAAT MASA RESES
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus
memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Papua Barat Daya yang
merupakan RUU inisiatif DPR dapat dilakukan di masa reses.
Kepatian itu usai pimpinan DPR
mengambil keputusan dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah atau bamus.
“Jadi otomatis mereka sudah bisa
bekerja Komisi II,” ujar Lodewijk di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu
(10/7/2022).
Lodewijk menegaskan bahwa pembahasan
RUU Pembentukan Provinsi Barat Daya di masa reses itu sudah sesuai mekanisme,
sehingga menurutnya dia pembahasan nantinya bukan menjadi masalah.
“Ya karena kita udah dirapat bamus,
tahapannya kan rapim setelah itu rapat badan musyawarah. Kenapa kemarin
sebenarnya tinggal dibacakan saja karena ini wacana ini sudah keluar waktu kita
rapim,” kara Lodewijk.
Sahkan kadi RUU Inisiatif
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan
Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Barat Daya menjadi RUU inisiatif
DPR, dengan begitu RUU yang menjadi usulan dari Komisi II akan dapat dibahas lebih
lanjut.
Adapun penetapan RUU Pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi inisiatif DPR dilakukan dalam rapat
paripurna.
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang
memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan bahwa pembahasan RUU tersebut bisa
dilakukan pada masa reses yang dimulai pada Jumat (8/5) hingga pertengahan
Agustus 2022.
“Dapat segera melakukan pembahasan
pada saat masa reses dengan meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Gobel.
Terpisah setelah rapat paripurna,
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua
Barat merupakan tindak lanjut dari pembentukan tiga undang-undang daerah
otonomi baru (DOB) Papua yang sudah disahkan lebih dulu.
“Setelah melalui pertimbangan dan
pemikiran dan diskusi yang panjang antara pemerintah dengan DPR kemudian
diusulkan agar ada satu lagi daerah otonomi baru, yaitu Papua Barat Daya,” kata
Puan.
Diketahui dengan penambahan provinsi
baru tersebut maka akan ada mempengaruhi daerah pemilihan untuk Pemilu. Karena
itu butuh penyesuaian kembali terkait dengan Peraturan KPU atau KPU.
Menanggapi itu, Puan mengatakan bahwa
pimpinan DPR dan Komisi II termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan
melakukan rapat konsultasi membahas persoalan tersebut. Komisi II nantinya juga
dipersilakan untuk melakukan pembahasan bersama KPU perihal PKPU.
“Kepada Komisi II untuk bisa melakukan
rapat di masa reses sehingga nantinya PKPU yang akan muncul atau yang akan
dihasilkan itu sebelum tanggal 29 Juli memang adalah PKPU yang sudah dikoordinasikan
oleh DPR,” kata Puan.

Komentar
Posting Komentar