Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta

  

Pemerintah melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

 

Pemerintah terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target penerbitan NIB secara nasional.

 

Pendaftaran NIB bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

 

"KemenKopUKM aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan NIB," ucap Eddy. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar Kementerian juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TINGKATKAN KESEJAHTERAAN PENGAJAR KEAGAMAAN, GANJAR GELONTORKAN 247,6 MILIAR UNTUK GURU NGAJI DAN MADIN SELAMA 2022

BEDA NASIB! ANIES DISAMBUT PENOLAKAN DARI KELOMPOK MASYARAKAT JEMBER

DUET GANJAR-GIBRAN, TAMBANG ILEGAL DI WILAYAH INI TUTUP 100%