PEMEKARAN PAPUA, PERLU RESOLUSI KONFLIK
Isu pengesahan tiga RUU tentang
pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
membuat Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) kembali
mengadakan Papua Strategic Policy Forum (PSPF) ke-12 dengan tema “Pemekaran
sebagai Resolusi Konflik?” pada Rabu (06/07/2022).
Ketua Gugus Tugas Papua UGM, Gabriel
Lele mengatakan, GTP UGM berupaya menekankan transformasi konflik sebagai
kerangka pemekaran Papua harus diterjemahkan dalam berbagai aspek kultural
maupun struktural.
Selain itu negara juga wajib
memberikan intervensi secara holistik. Gabriel menyampaikan bahwa GTP UGM
memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek mikro seperti relasi orang asli
Papua (OAP) dengan migran, hak ulayat, perekonomian yang berpihak pada OAP
serta inklusivitas politik dan birokrasi.
“Hal ini diharapkan mampu memberikan
warna dalam proses transformasi konflik”, ungkap Gabriel dalam rilis yang
diterima, Jumat 8 Juli 2022.
Menurut Gabriel Undang-undang yang
telah disahkan DPR beberapa waktu lalu masih jauh dari semangat yang
dimaksud. Namun, langkah tersebut merupakan kompromi terbaik yang dapat diambil
pemerintah untuk sampai saat ini.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi
Khusus, dan DPOP Kementerian Dalam Negeri, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan,
pemekaran Papua dengan tiga provinsi baru di Tanah Papua merupakan aspirasi
dari masyarakat dan juga elit Papua.
Namun, dalam perjalanannya timbul pro
kontra terkait pemekaran sehingga pihaknya telah memetakan faktor pendukung
pemekaran Provinsi Papua.
“Misalnya terkait konfigurasi politik
lokal, khususnya polarisasi antara masyarakat pegunungan dan pesisir. Faktor
lain adalah kondisi geografis yang sangat luas dan rumit, adanya aspirasi yang
kuat, dan adanya best practice ketika pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat
(Papua Barat) yang berhasil dengan baik,”katanya.
Valent juga menyampaikan, pemerintah
telah menyusun roadmap pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di provinsi baru. Mulai dari pelantikan Pj. Gubernur, peresmian provinsi,
pembentukan perangkat daerah/manajemen ASN, serta pembentukan Majelis
Rakyat Papua (MRP).
“Kami juga telah mendesain penyusunan
peraturan gubernur tentang R-APBD, pengisian DPR RI, DPD RI, dan DPRP.
Penetapan daerah pemilihan pemilu 2024 juga sudah diatur hingga
sampai pengalihan aset dan dokumen, penyusunan rencana tata ruang wilayah,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengalokasian dana hibah, serta
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi”, pungkas Valent.
Asisten Deputi Koordinasi Otonomi
Khusus pada Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam,
Brigjen TNI Danu Prionggo mengatakan, pemerintah telah memetakan potensi
kemungkinan terjadinya konflik pra maupun pasca pemekaran.
“Misalnya potensi penolakan DOB, penentuan
cakupan wilayah, penentuan ibukota, pengisian jabatan politik dan pemerintahan,
menguatnya arus migrasi ke Papua, serta konflik kepemilikan tanah”, ungkap
Danu.
Kekhawatiran tersebut juga disadari
akademisi Universitas Cenderawasih, Dr. Basir Rohromana. Menurutnya, berbagai
potensi konflik tersebut merupakan potensi konflik lanjutan masa lalu.
“Banyak konflik lanjutan, seperti
tarik menarik ibukota, disorientasi, stigmatisasi, dan lain-lain”, ungkap
Basir.
Di sisi lain, Deputi Bidang Politik
dan Pemerintahan Jaringan Damai Papua (JDP) Pares L. Wenda juga menyampaikan
sejumlah catatan tentang pemekaran Papua. Misalnya, JDP berharap agar
pemekaran dapat mensejahterakan OAP dan tidak elitis.Pares berharap
pemekaran dapat memberikan garansi agar pelanggaran HAM dan marjinalisasi OAP
tidak terjadi lagi.
Pembangunan pasca pemekaran juga
diharapkan dapat menyentuh OAP hingga akar rumput.
“Pemekaran harus memastikan OAP
mendapatkan akses yang luas dalam pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Pemekaran juga harus menjamin tidak ada eksploitasi sumber
daya alam yang masif dan tidak melanggar hak ulayat masyarakat”, ungkap
Pares.
Guru Besar FISIPOL UGM Purwo
Santoso mengatakan, OAP masih sering terjebak konflik dan krisis kepercayaan
selama 20 tahun pelaksanaan otonomi khusus di Papua.
“Gagasan mengedepankan kekhususan
Papua masih sangat membingungkan, utamanya pada level detail. Pemerintah kerap
menggunakan perspektif hitam putih di atas realitas sosial, sehingga
masih menyisakan berbagai persoalan”, jelas Purwo.
Purwo juga menekankan agar gagasan
Papua damai tidak boleh dimaknai hanya dengan sekali dialog. Akan tetapi, harus
ada proses mendialogkan data, tata berpikir, dan melekatkan dalam cara kerja
birokrasi, sehingga menjadi ruh baru.

Komentar
Posting Komentar