KPK JALIN KERJA SAMA DENGAN ANTI-CORRUPTION AND CIVIL RIGHTS COMMISSION KOREA SELATAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan.
Pembahasan kerja sama ini dilakukan
dalam rapat bilateral di sela-sela pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali,
Rabu (6/7/2022).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja
Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum berharap
rapat bilateral ini dapat memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi yang
sudah terjalin antara KPK dan ACRC sejak 2006.
“Setiap tahun, ACRC mengadakan
Training Course for International Anti-Corruption Practitioners. Terdapat
beberapa pegawai KPK yang pernah mengikuti training ini,” ujar Kartika, Kamis
(7/7/2022).
Adapun kerja sama ini memiliki ruang
lingkup terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam
pemberantasan korupsi. Kemudian, penelitian dan pengembangan kelembagaan,
dukungan penyelenggaraan di berbagai forum, kolaborasi dalam mengembangkan
program pendidikan serta pelatihan teknis bagi pegawai kedua lembaga.
Selain itu, ACRC juga memfasilitasi
pegawai KPK belajar di ACRC maupun lembaga relevan lainnya di Korea Selatan
terkait pengembangan sistem laporan harta kekayaan penyelenggara negara
elektronik atau e-LHKPN dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada masa mendatang, kata Kartika,
KPK dan ACRC berkomitmen memperkuat kerja sama dalam tiga hal.
Pertama, training pada isu-isu
antikorupsi dan pengembangan teknologi.
Kedua, pertukaran pengetahuan dan
pengalaman dalam penanganan dan pencegahan korupsi di sektor swasta, serta
penanganan pengaduan masyarakat.
Ketiga, dukungan untuk Deputi
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, khususnya Direktorat Diklat Anti-Korupsi
melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Kartika pun menyampaikan apresiasinya
kepada ACRC yang sudah hadir dalam pertemuan putaran kedua G20 ACWG Indonesia.
Hal ini, dapat berbagi pengalaman
mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
“Pemberantasan korupsi bukan tugas
yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah
satunya ACRC,” kata Kartika.
Sementara itu, Director of
International Relations Division ACRC Korea Young Jae Won menjelaskan bahwa
ACRC merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi pencegahan dan
merespon laporan dugaan korupsi.
Dalam proses penanganan perkara, kata
Young, setelah menerima laporan dan memverifikasinya, ACRC merujuk kasus itu ke
Dewan Audit, Aparat Penegak Hukum, atau Lembaga Investigasi.
Young memaparkan bahwa ACRC
memberikan perlindungan pada pelapor, seperti kerahasiaan identitas, jaminan di
tempat kerja, perlindungan fisik, bahkan ada penghargaan bagi mereka yang
membuat aduan.
“Jika laporan dapat berkontribusi
langsung dalam memulihkan keuangan negara atau mencegah kerugian negara,
pelapor dapat dibayar hingga 2 miliar won atau setara Rp 12,8 miliar,” ucap
Young.
Dalam rapat itu turut hadir Direktur
Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi, Koordinator Tim Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati, Spesialis Direktorat
Monitoring Anik Rahmawati, dan Spesialis Kerja Sama PJKAKI Bernadette
Saraswati.

Komentar
Posting Komentar