DPR MASIH AKAN BAHAS 14 ISU KRUSIAL RKUHP, APA SAJA? MENARIK UNTUK KITA SIMAK
Draf final
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah
kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR
membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.
Mayarakat
disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan
dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu
krusial di RKUHP final berikut ini.
1. Hukum yang
Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)
Dalam pasal
2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak
diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam
masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup
dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang
diakui masyarakat beradab.
2. Pidana
Mati
Ketentuan
terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102
RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling
terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3.
Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Aturan
tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab
II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP
dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan
Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.
Wakil Menteri
Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden
ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal
ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap
mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.
4. Pernyataan
Pemilikan Kekuatan Gaib
Pasal 252
RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib
yang daat menimbulkan penderitaan mental fisik seseorang akan dipidana penjara
paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Dokter dan
Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin
Pemerintah
telah menghapus pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pidana dokter atau dokter
gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Penghapusan pasal tersebut karena
telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
6. Advokat
Curang
Selain Pasal
276, pemerintah juga menghapus Pasal 282 RKUHP tentang pidana penjara 5 tahun
untuk advokat yang menjalankan pekerjaan secara curang. Pasal tersebut dihapus
demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat.
7. Unggas
yang Merusak Kebun
Pasal 278
RKHUP mengatur tentang pidana orang yang dianggap membiarkan unggasnya
berkeliaran dengan bunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang membiarkan ternaknya
berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau
penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dirampas untuk negara.
8. Penghinaan
Terhadap Pengadilan
Pemerintah
mengubah formulasi Pasal 280 yang mengatur tetang pidana terhadap pengadilan.
Terutama pada pasal yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam,
mempublikasikan secara langsung atau memperbolehkan untuk mempublikasikan
proses persidangan yang sedang berlangsung.
9. Penodaan
Agama
Dalam Pasal
302 RKUHP mengatur setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan
perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia akan
mendapat pidana maksimal 5 tahun penjara.
10.
Penganiayaan Hewan
Pasal 340
ayat 1 RKUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1
tahun penjara.
11. Alat
Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan
Pemerintah
memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 412, 413 dan 414 yang
melarang menunjukkan, menyiarkan, dan menawarkan alat kontrasepsi pada anak.
Pemerintah
menilai ketentuan ini penting untuk melindungi anak agar tidak terpapar seks
bebas. Walau demikian pemerintah memberikan pengecualian untuk pendidikan
termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk pejabat
berwenang.
12. Pengguguran
Kandungan
Dalam Pasal
467, 468 dan 469 RKUHP mengatur tentang pidana aborsi. Seperti yang telah
disebutkan dalam pasal 467 bahwa pelaku aborsi dapat dipidana dengan hukuman 4
tahun penjara kecuali aborsi yang dilakukan akibat pemerkosaan dan atau akibat
kedaruratan medis.
13.
Gelandangan
Dalam RKHUP,
ada pasal 429 yang mengatur tentang pidana orang yang bergelandangan di jalan
dengan hukuman berupa denda. Pemerintah beranggapan ketentuan mengenai
gelandangan ini tetap perlu diatur dalam RKUHP mengingat keputusan MK yang
menyebut pelarangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban
negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
14.
Perzinaan, Kohabitasi dan Pemerkosaan
RKUHP
mengatur tentang pidana perzinaan dalam 3 pasal yakni Pasal 415, Pasal 416 dan
Pasal 417. Dalam pasal 415 mengatur tentang pidana perzinaan bagi suami istri
dengan pidana paling lama satu tahun. Kemudian pasal 416 mengatur tentang
pidana kumpul kepo atau kohabitasi dan mencabut kewenangan kepala desa yang
bisa menjadi pelapor dan hanya dibatasi suami atau istri pelaku dan orang tua
serta anak dari pelaku.
Terakhir,
pasal 417 bagi pelaku hubungan inses baik kepada keluarga dengan garis hubungan
lurus maupun ke samping akan dipidana paling lama 12 tahun penjara.

Komentar
Posting Komentar