BERUBAH LAGI, STATUS PPKM JABODETABEK KEMBALI TERAPKAN LEVEL 1
BERUBAH
LAGI, STATUS PPMK JABODETABEK KEMBALI TERAPKAN LEVEL 1
Status Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi (Jabodetabek) kembali ke level 1, Rabu (6/7/2022).
Padahal, baru kemarin Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian menaikkan status PPKM Jabodetabek dari level 1 ke level
2.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal
Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal
membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu satu
hari.
Syafrizal mengatakan, awalnya
pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan
indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi
tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu terakhir kami
melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi
jabodetabek telah melewati puncak (penularan),” kata Syafrizal, Rabu
(6/7/2022).
Dengan perkembangan tersebut,
Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level
1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
“Setelah melakukan review dan asesmen
terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan,
dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan
kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan
terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi
menjadi level 1,” kata Syafrizal.
Syafrizal menegaskan, langkah
perubahan ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan
memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Perubahan aturan tersebut termaktub
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang
PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli
hingga 1 Agustus 2022.

Komentar
Posting Komentar